Selain itu, Adrian menegaskan PPID jangan takut melayani masyarakat pemohon informasi sesuai UU 14 tahun 2008 apalagi soal disalahgunakan informasi itu, UU keterbukaan Informasi Publik punya ketentuan pemidanaan.
“Pasal-pasal pemidanaan itu lebih benyak memback-up badan publik, salah satunya informasi diberikan ke pemohon informasi disalahgunakan si pemohon, maka ancaman pidananya dua tahun,”ujar Adrian.
Pada sesi tanya jawab para PPID Pembatu berharap ada panduan untuk bekerja mengelola informasi publik di OPD-nya.
“Banyak orang menjadikan UU 14 tahun 2008 sebagai ancaman terhadap pejabat, sehingga perlu PPID Utama membuat SOP pelayanan informasi di Pemkab Sijunjung berdasarkan ketentuan terbaru,”ujar Sekretaris Satpol PP Desmar.
Menurut Adrian semua yang diharapkan itu sudah dipandu oleh Permendagri 3 tahun 2017.
“Adalah aneh jika Permendagri ada tapi Pemerintah Daerah tidak menggubrisnya, soal pelayanan, penyusunan daftar informasi, juga SOP informasi dikecualikan sampai SOP bersengketa informasi di KI, semua sudah dipandu di Permendagri sebagai aturan yang mempedomani UU 14 tahun 2018,”ujar Adrian. (rel)