Syamsu Rizal tegaskan keterbukaan adalah ornamen penting kekinian, yakni memuncul kepercayaan.
“Adanya kepercayaan karena badan publik terbuka, dengan itu tentu pasti datang partisipatif publik,”ujar Syamsu Rizal didampingi Sekretaris KI Sumbar.
Adrian menegaskan menjadikan Sijunjung kabupaten hebat soal keterbukaan informasi publik tentu harus merujuk pada Permendagri 3 tahun 2017.
“Terpenting dan utama lagi ego sektoral masing-masing OPD untuk keterbukaan informasi publik harus ditanggalkan,”ujarnya.
Bahkan kata Syamsu Rizal ada UU 14 tahun 2008 dan lembaganya bentukannya Komisi Informasi.
“Untuk memastikan hak dan kewajiban terkait keterbukaan informasi publik berjalan sesuai aturannya,”ujarnya.
Selain itu, Adrian menegaskan PPID jangan takut melayani masyarakat pemohon informasi sesuai UU 14 tahun 2008 apalagi soal disalahgunakan informasi itu, UU keterbukaan Informasi Publik punya ketentuan pemidanaan.
“Pasal-pasal pemidanaan itu lebih benyak memback-up badan publik, salah satunya informasi diberikan ke pemohon informasi disalahgunakan si pemohon, maka ancaman pidananya dua tahun,”ujar Adrian.
Pada sesi tanya jawab para PPID Pembatu berharap ada panduan untuk bekerja mengelola informasi publik di OPD-nya.