UU KIP Bukanlah Hal yang Menakutkan

oleh

Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal menyatakan bahwa hadir ke Sijunjung dalam rangka penguatan keterbukaan informasi publik di Sijunjung.

“Bahkan informasi dari Pak Kadis selaku PPID Utama telah melakukan penilaian terhadap PPID Pembantu, ini berarti Sijunjung telah memulai sementara badan publik Pemkab dan Pemko lain di Sumbar masih berpikir,”ujarnya.

Syamsu Rizal tegaskan keterbukaan adalah ornamen penting kekinian, yakni memuncul kepercayaan.

“Adanya kepercayaan karena badan publik terbuka, dengan itu tentu pasti datang partisipatif publik,”ujar Syamsu Rizal didampingi Sekretaris KI Sumbar.

Adrian menegaskan menjadikan Sijunjung kabupaten hebat soal keterbukaan informasi publik tentu harus merujuk pada Permendagri 3 tahun 2017.

“Terpenting dan utama lagi ego sektoral masing-masing OPD untuk keterbukaan informasi publik harus ditanggalkan,”ujarnya.

Bahkan kata Syamsu Rizal ada UU 14 tahun 2008 dan lembaganya bentukannya Komisi Informasi.

“Untuk memastikan hak dan kewajiban terkait keterbukaan informasi publik berjalan sesuai aturannya,”ujarnya.

Menarik dibaca