UU ITE Mengancam, Polres Dharmasraya Siasati Dengan Penyuluhan

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Dharmasraya – Suasana antusias terlihat terlihat di gedung pertemuan SMK Negeri 1 Koto Baru. Para pelajar tampak bersemangat menyambut kedatangan Narasumber dari humas Polres Dharmasraya yang akan memberikan materi pencegahan pelanggaran undang undang Ite dan mencegah berita Hoax dan ujaran kebencian di kalangan generasi muda pada hari Rabu, 4 September 2019

Materi tersebut disampaikan oleh bintara humas Polres Dharmasraya Brigadir Hendra Susanto. Dalam penyampaiannya Brigadir Hendra mengatakan bahwa hoax dan ujaran kebencian sudah menjalar kepada seluruh lini masyarakat.



Di sini diperlukan kecerdasan dan sikap kritis terhadap informasi dan isu yang berkembang. Sehingga masyarakat tidak gampang terpengaruh terhadap isu isu negatif dan berita hoax.

Pada kesempatan yang sama Brigadir Hendra juga menyampaikan bahwa para penyebar hoax dan yang ikut serta menyebarkan berita berita kebohongan dan isu negatif yang dapat memecah belah masyarakat. Mereka akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.



Hal ini disambut dengan antusias oleh para pelajar.  Karena pelanggaran itu adalah fenomena yang seringkali terjadi di tengah tengah masyarakat. Karena ketidaktahuan masyarakat sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran hukum.

Menarik dibaca