UU Ibu Kota Nusantara untuk Siapa

oleh

Menurut Hutasoit (2018), pembangunan IKN ditengarai tidak merangkum secara baik dalam kajian akademik secara komprehensif dan inklusif, terutama terkait dengan konteks geologis dan strategis, dukungan finansial, dan penanggulangan pandemi.

Pemindahan Ibukota ini tentu masih banyak menuai kontroversi karena dinilai kebijakan tersebut di tetapkan untuk memuluskan bisnis-bisnis para oligarki di Indonesia, karna mereka berpikir bahwasanya ketika ibukota di pindahkan maka itu jadi kesempatan mereka untuk mengundang para investor baru, di sisi lain publik menilai justru ini adalah sebuah langkah kemajuan yang dilakukan oleh pemerintahan, karena publik menilai DKI Jakarta sudah terlalu lusuh untuk tetap menjadi wajah ibukota negara. (*)

Menarik dibaca