UU Ibu Kota Nusantara untuk Siapa

oleh

Oleh:
Rizki Alhasan
(Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas)

Permasalahan yang kian terus terjadi di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menyebabkan pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan. Yaitu, memindahkan ibukota negara Indonesia ke Kalimantan Timur yang terletak di dua kabupaten yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Ibu Kota Nusantara (IKN) dibangun di atas lahan yang statusnya adalah hutan. Salah satu pakar menilai pembangunan ini merusak kawasan. Meski pemerintah berkilah pembangunan tersebut justru malah membenahi hutan beriringan dengan forest city.

Selain itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro pernah menyampaikan bahwasanya pemindahan Ibukota ini dapat menimbulkan ancaman resesi global di Indonesia.

Adapun dampak jangka pendeknya yakni bisa meningkatkan potensi investasi riil. Terutama di kawasan Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“Ini dampak kalau kita membangun pusat pemerintahan baru tersebut. Ini akan meningkatkan perdagangan antar wilayah. Dampaknya persektor, di Kalimantan Timur otomatis akan ada kenaikan investasi kesehatan, semen dan jasa lainnya. Sektor pertambangan lainnya dan ternak terutama untuk supply pangan juga meningkat,” jelas dia.

Menarik dibaca