“Pemerintah harus dapat melindungi pelaku usaha dalam negeri. Dari serbuan produk asing yang masuk melalui E-Commarce. Dengan cara membuat regulasi untuk membatasi praktek perdagangan lintas batas atau cross border yang dilakukan melalui E-Commerce.Sampai pemerintah mampu membina pelaku usaha UMKM, ” ujarnya.
Terutama menjadi kokoh dan tangguh dalam bersaing, maka regulasi perlindungan ini akan tetap dibutuhkan. Bila tidak dilakukan, akan dikahwatirkan di masa depan akan banyak yang gulung tikar akibat belum siap menghadapi persaingan global”, tutup Nevi.