Senada dengan itu, Plt Kepala Disdukcapil Kota Padang Edi Hasymi menyampaikan untuk inovasi Sikado tersebut pihaknya hanya bisa mengantarkan langsung dokumen kependudukannya bagi pengantin baru yang melangsungkan pernikahan dengan jarak lokasi tidak begitu jauh dari Kantor Disdukcapil.
“Hal itu dikarenakan, kita harus mencetak dokumen kependudukan berupa KK dan KTP itu pada hari yang sama. Jadi tidak boleh mendahului sebelum pernikahan berlangsung, begitu aturan dalam sistem online kita,” terangnya.
Ia melanjutkan, pihaknya pun hanya bisa mengantar dokumen kependudukan tersebut secara langsung bagi pengantin yang menikah pada hari Jumat. “Sedangkan jika menikahnya pada hari Sabtu atau Minggu tetap datanya sudah ada di KUA dan tetap kita proses. Cuma pengambilannya pada hari jam kerja atau hari Senin paling lambat.”
“Jadi setiap pengantin baru hanya menunggu dan tetap tidak perlu mengurus proses pembuatan dokumen kependudukannya ke Kantor Disdukcapil. Untuk lebih lanjut bisa kita atur diterimanya di Kantor Disdukcapil atau di Kantor Kemenag dan KUA. Ini perlu kita sepakati nanti tergantung kesepakatan dari para pengantin,” jelas Edi.(David)