Lima dokumen dari Disdukcapil Kota Padang berupa Kartu Keluarga (KK) pengantin, perubahan KK orang tua kedua pengantin dan perubahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua pengantin. Sementara duanya lagi yakni Buku Nikah dan Kartu Nikah dari Kantor Kemenag Kota Padang.
“Atas nama Pemerintah Kota Padang dan warga Kota Padang, kita tentu bersyukur ke hadirat Allah Swt dan mengapresiasi Disdukcapil yang telah meningkatkan pelayanannya dengan mempermudah pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi warga Kota Padang. Dalam hal ini bagi setiap pengantin baru,” cetus dia.
“Jadi setiap pengantin baru di Kota Padang sekarang tidak perlu mengurus perubahan dokumen kependudukannya lagi ke Kantor Disdukcapil. Karena mulai hari ini kita yang akan mengantarkannya selain kartu dan buku nikah. Setelah ijab qabul pernikahan mereka akan langsung menerimanya,” ungkap wako menambahkan.
Wako Hendri menyebut, upaya ini sejatinya adalah sebuah bentuk perhatian yang ingin selalu diberikan pihaknya kepada masyarakat.
“Hal ini kita lakukan karena kita melayani bukan dilayani. Maka itu kita perlu ‘jemput bola’ sehingga masyarakat senantiasa terlayani secara baik. Saya berharap, semoga inovasi ini selalu berjalan dengan baik dan lancar,” imbuh wako mengakhiri.