Berdasarkan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Al dan RY terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp. 10 milyar.
Berdasarkan catatan Spiritsumbar.com, ini kasus ke 3 yang terungkap sejak Kasat Narkoba Polres Padang Panjang dijabat perwira wanita,AKP Witriza Wati, SH, MH yang dilantik 20 Oktober silam. Antara lain terjadi di Kecamatan Batipuh Tanah Datar yang masuk ke wilayah hukum Polres Padang Panjang, berikut Kampung Manggis, Kelurahan Balai Balai, terbaru di Tanah Paklambik Kota Padang Panjang.
Seperti diakui Witriza Wati pada Spiritsumbar.com, dia ingin Padang panjang zero narkoba.Karena itu Wit yang sebelum menjadi Polwan sempat bekerja sebagai perawat ini, menjadikan pemberantasan peredaran narkoba skala prioritas dalam bertugas. Sejalan itu dia menghimbau para orang tua memberi perhatian ekstra pada anak anaknya, Sebab bahaya narkoba sudah semakin meluas dan meningkat. ( yetti harni)