Usai Memakai Narkoba, 2 Remaja Ditangkap

oleh

Berdasarkan pasal  114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,   Al dan RY  terancam hukuman penjara  minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp. 10 milyar.

Berdasarkan catatan Spiritsumbar.com, ini  kasus ke 3  yang terungkap sejak  Kasat Narkoba Polres Padang Panjang dijabat  perwira wanita,AKP Witriza Wati, SH, MH  yang dilantik 20 Oktober silam. Antara lain terjadi di  Kecamatan Batipuh Tanah Datar yang masuk ke wilayah hukum Polres Padang Panjang, berikut  Kampung Manggis, Kelurahan Balai Balai, terbaru di Tanah Paklambik Kota Padang Panjang.

Seperti diakui Witriza Wati pada Spiritsumbar.com, dia ingin  Padang panjang zero narkoba.Karena itu  Wit  yang sebelum menjadi   Polwan  sempat bekerja sebagai perawat ini, menjadikan pemberantasan peredaran narkoba  skala prioritas  dalam bertugas. Sejalan itu dia menghimbau  para orang tua memberi perhatian  ekstra pada anak anaknya, Sebab bahaya narkoba sudah semakin meluas dan meningkat. ( yetti harni)

 

Menarik dibaca