Maria Goreti yang berasal dari dapil Kalbar dan Abdul Rachman Thaha dari dapil Sulteng menyatakan hal yang senada. Menurutnya, timing pembahasan RUU Omnibus Law tidak pas sehingga sebaiknya sikap DPD RI adalah menolak RUU ini. Karena, lanjutnya, spirit RUU ini adalah sangat berpihak ke pemilik modal.
“Komite I Mendesak Pimpinan DPD RI Menolak RUU Omnibus Law. DPR dan Presiden selalu mengabaikan DPD RI dalam pembahasan RUU ini”, tuntut Maria. “DPD RI harus dilibatkan dalam pembahasan RUU ini”, tegas Thaha.
Sedangkan Badikenita Sitepu yang berasal dari dapil Sumut menyampaikan perlunya RUU Omnibus Law ini dikaji ulang dan disesuaikan dengan kondisi sekarang serta menunda pembahasannya.
Wakil Ketua Komite I DPD RI Jafar Alkatiri yang berasal dari Sulut menjelaskan, Komite I DPD RI cenderung menolak RUU ini karena tidak menguntungkan semua pihak.
“Kami meminta pembahasan harus transparan, inklusif dan partisipatif. Selama ini DPD RI tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU Omnibus Law. Ini catatan untuk pemerintah dan DPR”, tegas Jafar. (Salih /rel)