Usai Gelar RDPU, Komite I Desak Pimpinan DPD RI Bersikap Tegas terhadap RUU Omnibus Law

oleh

Senada dengan Abdul Kholik, Ketua Komite I DPD RI Dr. Teras Narang sependapat dengan masukan dari pemaparan Ketua YLBHI. Menurutnya, Komite I DPD RI sudah sejak 16 April lalu mengeluarkan pandangan dan pernyataan sikapnya atas RUU Omnibus Law yang sudah dimuat dibeberapa media nasional termasuk dikirimkan secara resmi melalui surat kepada Pimpinan DPD RI agar ada sikap yang tegas secara kelembagaan dari DPD RI.

“Salah satu pandangan Komite I DPD RI ketika itu adalah mencermati bahwa RUU Cipta Kerja banyak memuat frasa yang melakukan perubahan dan bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945. RUU ini akan menimbulkan terjadinya sentralisasi pemerintahan/perijinan yang berpotensi merugikan daerah serta berdampak pada hilangnya semangat otonomi daerah yang merupakan tuntutan reformasi 1998 yang berakibat terjadinya amandemen UUD NRI tahun 1945”, ungkap mantan Gubernur Kalteng dua periode ini.

Di sesi tanya jawab pada RDPU tersebut, anggota Komite I yang berasal dari dapil Papua Barat, Dr. Filep Wamafma mengatakan RUU Omnibus Law telah mengembalikan sistem politik pemerintahan kita kembali ke era Orde Baru yaitu sentralistik.

“Ini bertentangan dengan konstitusi. Pimpinan DPD RI kurang agresif mensikapi RUU Omnibus Law. Harus ada sikap tegas dari DPD RI”, tegas Filep.

Menarik dibaca