Spiritsumbar.com, Jakarta, Komite I DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) melalui virtual meeting dengan Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur pada Rabu (29/4/2020).
Ketua Komite I DPD RI, Dr. A. Teras Narang dalam pernyataan tertulisnya, mengatakan RDPU ini membahas Rancangan Undang – Undang (RUU) Omnibus Law.
Dalam RDPU yang diikuti oleh 20 anggota Komite I ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr. Abdul Kholik (Dapil Jateng) yang didampingi oleh Ketua Dr. Agustin Teras Narang (Kalteng), Wakil Ketua Jafar Alkatiri (Sulut) dan Fachrul Razi (Aceh).
YLBHI memandang RUU Cipa Kerja (Omnibus Law) ini hyper regulasi dengan alasan adanya tumpang tindih aturan, menghambat akses pelayanan publik dan menimbulkan ketidakpastian hukum, termasuk di Prapendaftaran untuk berusaha dan untuk memulai usaha itu diatur lebih lanjut melalui UU, 2 Peraturan Pemerintah (PP), 4 Peraturan Presiden (Perpres) dan 20 Peraturan Menteri (Permen).
“DPD RI harus bersikap tegas terhadap RUU Omnibus Law. Karena RUU ini menciderai prinsip negara hukum dan negara demokrasi. Disusun secara cepat dan memasuki hampir semua sektor, dan tidak melalui tahapan dalam pembentukan UU, yaitu tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan. Lalu bertentangan juga dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur di pasal 1 angka 1 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan. (PPP). Omnibus Law ini juga mempersempit keterbukaan dan ruang partisipasi publik yaitu (minim pelibatan masyarakat dan meminimalkan peran dan keterlibatan serta fungsi legislastif parlemen dalam penyusunan RUU”, ujar Isnur.