Spiritsumbar.com, Jakarta, Komite I DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) melalui virtual meeting dengan Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur pada Rabu (29/4/2020).
Ketua Komite I DPD RI, Dr. A. Teras Narang dalam pernyataan tertulisnya, mengatakan RDPU ini membahas Rancangan Undang – Undang (RUU) Omnibus Law.
Dalam RDPU yang diikuti oleh 20 anggota Komite I ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr. Abdul Kholik (Dapil Jateng) yang didampingi oleh Ketua Dr. Agustin Teras Narang (Kalteng), Wakil Ketua Jafar Alkatiri (Sulut) dan Fachrul Razi (Aceh).
YLBHI memandang RUU Cipa Kerja (Omnibus Law) ini hyper regulasi dengan alasan adanya tumpang tindih aturan, menghambat akses pelayanan publik dan menimbulkan ketidakpastian hukum, termasuk di Prapendaftaran untuk berusaha dan untuk memulai usaha itu diatur lebih lanjut melalui UU, 2 Peraturan Pemerintah (PP), 4 Peraturan Presiden (Perpres) dan 20 Peraturan Menteri (Permen).