UPTD P3 Sumbar Gugah Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

oleh

Spiritsumbar.com – Seiring pertambahan kendaraaan di Kota Padang, UPTD Pelayanan Pendapatan Provinsi (UPTD P3) Sumatera Barat di Kota Padang juga berhasil menggugah kesadaran memasyarakat untuk membayar pajak.

Dari data yang dilansir UPTD P3 Sumbar Kota Padang terjadi peningkatan kendaraan bermotor sebanyak  113.633 unit sepanjang tahun 2016. Penambahan kendaraan bermotor baru tersebut jelas mendatangkan pemasukan bagi daerah dari segi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala UPTD P3 Sumbar Kota Padang Jaya Isman mengatakan juga berpengaruh terhadap target pendapatan pajak. “Target untuk tahun 2016 hanya Rp358.868.825.600,-, dan realisasinya mencapai Rp407.778.817.800,- atau sebesar Rp113,63 persen,” ungkap Jaya Isman, Jumat, 6 Januari 2017.

Jaya Isman juga mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Lantaran, dari tahun ke tahun realisasi penerimaan PBK dan BBNKB selalu mengalami peningkatan.  “Target tahun 2016 sebesar Rp567.789.892.150,- dan realisasi yang berhasil dicapai adalah Rp630.674.070.650,- atau 111,08 persen. Tentu, ini semua tak terlepas dari kinerja yang baik dari jajaran pimpinan dan staf, disamping kesadaran masyarakat sendiri terus meningkat,” ujarnya.

Disamping makin tingginya kesadaran masyarakat, hal ini ujar Jaya Isman tak terlepas dari sejumlah inovasi telah kita lakukan untuk memberikan pelayanan prima pada wajib pajak. Inovasi yang diterapkan UPTD P3 i bersama Sistem Administrasi Pelayanan Satu Atap (Samsat) itu di antaranya pojok pajak (pajak corner), Samsat Drive Thru, dan inovasi terbaru layanan Samsat Anywhere dan Samsat ATM. “Hal ini memungkinkan masyarakat untuk memilih cara pembayaran pajak yang sesuai dengan keinginannya. Selain itu, juga menjauhkan praktik calo dalam pelayanan pajak yang diberikan pada masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, Jaya Isman juga menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan perpanjangan gratis pajak dan sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 28 Februari 2017. “Semula program ini hanya sampai 31 Desember 2016. Namun lantaran tingginya keinginan masyarakat, kitamemberikan waktu masyarakat melakukan balik nama kendaraan,” ujarnya yang mengaku hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 903-1430-2016 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 903-1298-2016 tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif BBNKB atas Penyerahan Kepemilikan Kedua atau Lebih.

Penulis : Palimo

Editor : Saribulih

Artikel lainnya

loading…


Menarik dibaca