Update Nasional, Positif Corona 4.241 dan Sembuh 359 Orang

oleh

Kini, Kementerian Perhubungan menetapkan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat (ojek) diperbolehkan untuk mengangkut penumpang selama masa PSBB dengan syarat-syarat yang sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Aturan tersebut dimuat dalam Permenhub Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. (salih)



 

Menarik dibaca