Untuk Tegakkan New Normal, Padang Panjang Siapkan Perda

oleh

Kesembuhan 25 orang inilah menurut Nuryanuar dan Zulheri jadi pertimbangan utama Walikota Fadly Amran menerapkan tatanan hidup normal baru mulai 8 Juni di Padang Panjang dengan payung hukum Perwako No.25/2020. Berikut, setiap orang juga perlu bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup dan aktivitas lainnya.

Tapi dalam menjalankan berbagai aktivitas itu, harus tetap bentengi diri dari covid-19. Untuk itu, cegah virus SARS-CoV2 yang jadi penyebab covid-19 tersebut masuk ke dalam tubuh. Caranya, pakai masker, terutama bila berada di dekat orang lain. Jaga jarak fisik dengan orang lain. Dan sering cuci tangan dengan sabun.



Selain itu, jaga dan perkuat imun tubuh, karena imun tubuh itulah benteng terakhir manusia melawan virus SARS-CoV2 yang lolos masuk ke tubuh. Jika imun tubuh kuat, virus itu akan mati. Jika lemah, virus itu akan bisa merusak sistem pernafasan dan bisa berakibat fatal.

Khusus terkait kurang dipatuhinya aturan protokol covid-19 oleh sebagian warga dan pengunjung di tempat umum, Sekretaris BPBD Zulheri menanggapi, Pemko masih berupaya melakukan edukasi dan pendekatan persuasif. Sebab, dalam Perwako No.25/2020 itu tidak ada sanksi. Sanksi boleh ada pada Perda.

Upaya lain belakangan yang dilakukan oleh Pemko mengoptimalkan pelaksanaan Perwako No.25/2020 itu menurut Zulheri, antaralain pemberian masker bagi pegawai, penyediaan wastafel di masjid/mushalla, sekolah dan kantor unit kerja Pemko, penyediaan thermo gun di masjid/mushalla, dan peningkatan sosialisasi ke public.(yetti harni).

Menarik dibaca