Spiritsumbar.com, Padang Panjang – Memasuki pekan ke-3 sejak diberlakukannya tatanan hidup normal baru (new normal) di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, masih ada sebagian warga yang belum mematuhi protokol kesehatan covid-19. Dalam hal ini, Pemerintah Padang Panjang sendiri belum bisa menjatuhkan sanksi, karena belum memiliki payung hukum yang kuat.
Dari pantauan Spiritsumbar.com, di pusat-pusat keramaian seperti di pasar, terminal, bahkan kafe sekalipun, cukup banyak warga dan pengunjung yang tidak memakai masker ataupun menjaga jarak aman.
Padahal, berkali-kali Pemko bersama tim PPVC menghimbau dan memberi edukasi warga, agar dapat mentaati protokol kesehatan covid-19. Aksi itu adakalanya sejalan dengan bagi-bagi masker kepada pedagang dan pengunjung pasar di Kota berjuluk Serambi Mekah itu.
“Untuk sanksi kita akan persiapkan Perdanya. Kita sudah agendakan pembahasannya, nanti akan ada sanksi restribusi. Kalau Perwako memang tidak kuat pegangan hukumnya,” ujar Walikota Fadly Amran menjawab pertanyaan The Public melalui melalui pesan whatsapp.
Kota Padang Panjang memasuki periode new normal bersama 15 daerah lainnya di Sumbar sejak 8 Juni 2020. Kebijakan itu diambil sejalan sembuhnya 25 orang pasien covid-19 di Padang Panjang.
Meski zero covid-19 sejak 4 Juni 2020, setiap keluarga/warga di Kota Padang Panjang tetap perlu waspada. Sebab, kasus covid-19 di nasional yang naik lagi hingga 1.300 orang/hari, berpeluang menyebar luas lewat pergerakan manusia. Terutama di daerah-daerah perlintasan strategis, seperti kota ini.