Padang, SPIRITSUMBAR.com – Satreskrim Polsek Pauh amankan dua orang pria di dua lokasi berbeda.
“Mereka ditangkap aparat, usai mencuri laptop teman satu kosnya,” ujar Kapolsek Pauh AKP Muzhendri, Jumat (11/11/2022).
Muzhendri mengatakan dua pelaku tersebut berinisal AK (19) dan RAS (22). Keduanya masih berprofesi sebagai mahasiswa. Salah satu tersangka berinisial AK merupakan teman satu kos korban.
Pengamanan tersebut berawal dari Laporan Pengaduan Nomor : STTP/193/XI/2022/Sektor Pauh dan Laporan polisi Nomor : LP/B /37/XI/2022/SPKT/POLSEK PAUH/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR. Dimana korban kehilangan satu unit laptop pada hari Senin (8/11/2022) di kamar kosnya.
Setelah mengetahui bahwa laptop miliknya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pauh dan pihak kepolisian langsung menindaklanjuti laporan dari korban tersebut.
Muzhendri menjelaskan, berdasarkan informasi yang diselidiki oleh pihak kepolisian lewat akun medsos milik pelaku RAS pada sebuah Market Place, menjual satu unit laptop jenis yang sama dengan punya korban. Setelah mendapati informasi tersebut pada hari Kamis (10/11/2022) kepolisian bergerak cepat dengan membuat skenario untuk mengamankan pelaku.
“Kepolisian mencoba memancing pelaku untuk melakukan transaksi diarea parkiran Plaza Andalas. Usai bertemu di lokasi didapati pelaku AK dan barang bukti yang akan dijual berada di lokasi tersebut. Dengan sigap kepolisian langsung mengamankan pelaku,” ucapnya.
Lalu berdasarkan informasi dari pelaku AK diketahui ia adalah teman satu kos dari korban dan melalui informasinya juga didapati pelaku RAS yang merupakan teman pelaku yang membantu menjualkan laptop hasil curiannya tersebut di Market Place.
“Kemudian dihari yang sama tim jajaran kepolisian langsung mengamankan teman pelaku RAS di salah satu kos di belakang Puskesmas Andalas kecamatan Padang Timur Kota Padang. Tanpa perlawanan pelaku RAS dibawa ke Mapolsek Pauh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Sesampainya di Mapolsek Pauh kedua tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan pencurian yang membuat korban mengalami kerugian hingga Rp 12 Juta. Dari tangan pelaku diamankan satu unit laptop Acer 14 inc warna biru full set , sebuah tas laptop dan dua unit handphone. Kedua tersangka dijerat 363 KHUP Pidana tentang pencurian. (*)