Menurut Ketua PGRI, Supardi, norma UN tidak ada dalam UU Sisdiknas. Dasar hukum penyelenggaraan UN ada pada PP 19/2005. Atas dasar itu secara norma pelaksanaan UN sebenarnya melanggar hukum karena norma UN yang ada pada PP 19/2005 tidak ada cantolannya di UU Sisdiknas.
“Jika UN dimasukan dalam kategori evaluasi pendidikan, maka sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 21 UU Sisdiknas dimana UN dimaksudkan sebagai kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan. Adapun jika merujuk pada Pasal 58 ayat (2) UU Sisdiknas berkenaan dengan evaluasi pendidikan, apakah BSNP dapat dikategorikan sebagai lembaga mandiri ? Jika UN dikategorikan sebagai evaluasi hasil belajar peserta didik semakin tidak tepat karena evaluasi itu menjadi kewenangan pendidik”, imbuh Supardi.
Senator asal DI Yogyakarta, Hilmy Muhammad, mengkritisi pelaksanaan UN yang menurutnya belum dapat dijadikan ukuran standard minimal kualitas manusia Indonesia. Penyelenggaraan UN seharusnya juga diarahkan pada peningkatan indeks kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Selanjutnya Senator asal DKI Jakarta, Sylviana Murni menganggap UN harusnya tidak digunakan sebagai tolak ukur kelulusan siswa, tetapi untuk memetakan mutu pendidikan di Indonesia melalui UN.