UMP Sumbar Naik Jadi Rp2,1 Juta

oleh

“Kita di BPS telah menyerahkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional ke Kementerian Tenaga Kerja sebagai pedoman untuk menetapkan UMP 2018,” katanya.

Ia menyebutkan pertumbuhan ekonomi secara nasional yang diserahkan pada Kementerian Tenaga Kerja itu merupakan pertemuan ekonomi yang dilihat pada September 2016 dengan September 2017. Lalu juga dilihat pada triwulan III dan IV tahun 2016 serta pertumbuhan ekonomi di triwulan I dan II pada tahun 2017 ini.

Menurutnya cara itu dilakukan untuk memberikan pemerataan kenaikan upah minimum di seluruh daerah di Indonesia. (Rel)

 

Menarik dibaca