UMP Sumbar Naik Jadi Rp2,1 Juta

oleh

Spiritsumbar.com, Padang – Upah Minimal Provinsi Sumatera Barat ditetapkan Rp2,1 juta pada tahun 2018 atau naik dari Rp1,9 juta pada tahun ini.

“Kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen sesuai Peraturan Pemerintah,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar Nazrizal,  Rabu (1/11/2017)

Kenaikan itu sesuai SK Gubernur Nomor 562-879-2017 tanggal 31 Oktober 2017.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni dari penjumlahan pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini, kemudian dikalikan dengan besaran UMP di tahun berjalan.

Hal itu juga direkomendasikan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja setempat.

Kenaikan UMP Sumbar 2018 lebih tinggi dari kenaikan UMP tahun 2017 yang hanya mencapai 8,25 persen.

Sementara itu Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat Suhariyanto di Padang beberapa waktu lalu mengatakan penetapan UMP 2018 itu berlaku secara menyeluruh di 34 provinsi di Indonesia.

Menarik dibaca