Oleh : Nevi Zuairina (Anggota Komisi VI DPR RI/Fraksi PKS)
Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tertib, dan dinamis dalam lingkungan yang merdeka, bersahabat, dan damai.
Pembangunan nasional yang mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa diselenggarakan bersama oleh masyarakat dan pemerintah. Masyarakat menjadi pelaku utama pembangunan. Sedangkan, pemerintah berkewajiban mengarahkan, membimbing, melindungi, serta menumbuhkan suasana dan iklim yang menunjang.
Kewirausahaan yang termasuk dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja. Juga, memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat. Bahkan, dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat. Seterusnya, mendorong pertumbuhan ekonomi. Berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional.
Selain itu, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya. Sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat.