Padang – Unit Layanan Terpadu (ULT) di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sumatera Barat merupakan sebuah unit kerja yang melayani masyarakat baik langsung maupun tidak langsung.
Ruang ULT LPMP Sumatera Barat berada di gedung Agus Salim yang saat ini dilayani oleh tiga orang tenaga administarsi yakni Fahri Firdaus, Ririn Novrianti, dan Nur Hidayah.
ULT ini terbentuk atas dasar dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam hal ini layanan masyarakat yang diberikan berupa meminta informasi dan menyampaikan pengaduan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditangani melalui satu pintu melalui Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat .
Selanjutnya Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014 memberikan penguatan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Maka layanan pendidikan dan kebudayaan yang ditangani unit kerja masing-masing di lingkungan Kemdikbud dikelola secara terpadu satu pintu yang dikoordinasikan oleh Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Kemdikbud.
Sementara itu, LPMP Sumbar sebagai Unit Pelaksana Teknis Kemdikbud juga memberikan layanan pendidikan lainnya kepada masyarakat seperti NUPTK, tunjangan sertifikasi guru, Dapodik, NRG, NISN, bansos, dan lain sebagainya. Untuk menghubungi ULT LPMP Sumbar bisa melalui website.
Dari tahun ke tahun mutu dan jumlah layanan selalu ditingkatkan. Pada tahun 2021 jumlah layanan di ULT LPMP Propinsi Sumatera Barat sebanyak 2769 layanan. Dari jumlah layanan tersebut 88 persen secara online dan 12 persen secara tatap muka.
ULT LPMP Propinsi Sumatera Barat akan selalu siap melayani setiap orang yang berurusan dengan sepenuh hati. (Feri Fren)