Ujian Keterbukaan Informasi Publik di Perhitungan Suara

oleh

Spirit Sumbar – Hari ini pukul 14.00 WIB Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada di seluruh Indonesia mulai melakukan penghitungan suara. 

Pola penghitungan berjenjang dari TPS hingga kota atau provinsi, sebagai wujud semangat keterbukaan informasi publik maka proses itu KPU harus terbuka.

“Proses penghitungan ini, saatnya KPU diuji untuk transparan, jangan ada ditutup-tutupi, karena Pemilu berintegritas itu yakni seberapa besar KPU selaku penyelenggara mendapatkan trust publik,”ujar Komisioner Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi, usai mencoblos di TPS 2 Simpangharu Padang, Rabu 27/6/2018 siang.

Trust publik seperti diketahui selama ini didapat KPU, syaratnya karena KPU sebagai badan publik menurut UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan.

“Tak hanya saat penghitungan, mulai dari penetapan pemilih sampai membuka ruang ke publik apakah terdaftar sebagai pemilih, KPU sangat terbuka, dan tentunya ketika penghitungan disaksikan saksi dan pemilih KPU tetap mempertahankan asas keterbukaan tersebut,”ujar Adrian.

Menurut Adrian, tidak ada alasan penghitungan ditutup-tutup, soalnya ketika tertutup maka saat itulah kepercayaan masyarakat atas hasil Pilkada terkikis habis.

Menarik dibaca