Uji Kesetaraan

oleh

Oleh: Feri Fren (Widyaprada BBPMP Prov. Sumbar)

Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya.

Pendidikan dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, pendidikan non formal, dan pendidikan informal. Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin oleh negara.

Dalam Undang-undang tersebut di atas lebih lanjut dinyatakan bahwa pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Guna menjamin mutu lulusan pendidikan non formal dan pendidikan informal, hasil belajar pendidikan non formal perlu dihargai setara dan pendidikan informal perlu diakui sama dengan pendidikan formal.

Penghargaan dan pengakuan hasil belajar pendidikan. non formal dan pendidikan informal dilakukan melalui penyetaraan. Hal ini diatur dalam PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dalam rangka menjamin pemenuhan akses peserta didik pendidikan non formal dan pendidikan informal terhadap penyetaraan hasil belajar, perlu pengaturan uji kesetaraan.

Uji kesetaraan adalah proses asesmen yang menyetarakan hasil pendidikan non formal dengan pendidikan formal. Serta pengakuan hasil pendidikan informal sama dengan pendidikan formal dan non formal untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan satuan pendidikan terakreditasi (Menurut PP No 4 Tahun 2022 tentang Perubahan PP No. 57 Tahun 2021).

Dalam Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan, dinyatakan bahwa uji kesetaraan bersifat pilihan bagi peserta didik pada jalur pendidikan non formal dan jalur pendidikan informal.

Uji kesetaraan dilakukan untuk mengukur kompetensi peserta didik dalam menyetarakan hasil pendidikan non formal dan pendidikan informal dengan hasil pendidikan formal. Pengukuran kompetensi peserta didik mencakup paling sedikit literasi membaca dan numerasi berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan.

Sejalan dengan itu, dalam Permendikbudristek No.31 Tahun 2023 juga diatur tentang Uji Kesetaraan. Penyetaraan adalah proses asesmen yang menyetarakan hasil pendidikan non formal dengan pendidikan formal serta pengakuan hasil pendidikan informal sama dengan pendidikan formal dan non formal. Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan satuan pendidikan terakreditasi.

Penyetaraan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjamin pemenuhan akses peserta didik pendidikan non formal dan pendidikan informal terhadap penyetaraan hasil belajar. Lebih lanjut, pengaturan secara teknis terkait persiapan dan pelaksanaan Uji Kesetaraan, diatur dalam Keputusan Kepala BSKAP Nomor 043/H/KP/2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kesetaraan. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Menarik dibaca