Uji Coba Sukses, Pertamina Patra Niaga Implementasi Penuh Subsidi Tepat di Payakumbuh dan Limapuluh Kota

oleh

PAYAKUMBUH SpiritSumbar.com – PT Pertamina Patra Niaga terus berupaya memastikan agar Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran.

Mulai 30 Januari 2023, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melaksanakan implementasi penuh Subsidi Tepat Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar di Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).

Penyampaian penerapan pembelian JBT Solar menggunakan QR Code melalui Sistem Subsidi Tepat di Kota Payakumbuh dan Kab Limapuluh Kota langsung disampaikan Narotama Aulia Fazri selaku Sales Area Manager Wilayah Sumatera Barat dihadapan Pemprov Sumbar yang diwakili oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, Herry Martinus dan awak media di SPBU 14.262.108, Kota Payakumbuh.

Dalam kegiatan tersebut, Narotama menjelaskan proses transaksi pembelian JBT Solar menggunakan QR Code dan manfaat digitalisasi dalam pengawasan BBM Subsidi yang  bisa dimonitor oleh stakeholders.

Sementara itu Susanto August Satria, Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumbagut menambahkan bahwa uji coba penerapan Program Subsidi Tepat telah berjalan sukses berkat dukungan penuh stakeholder antara Pemerintah Provinsi Sumbar, Aparat Penegak Hukum.

“Mulai hari ini, Pertamina Patra Niaga melaksanakan implementasi penuh Subsidi Tepat JBT Solar di Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota karena dukungan semua pihak,” ujar Satria.

Ia mengimbau agar masyarakat segera melakukan pendaftaran Program Subsidi tepat melalui website subsiditepat.mypertamina.id. Konsumen perlu menyiapkan dokumen yang nantinya akan diupload melalui website yaitu KTP, STNK, foto kendaraan dan dokumen pendukung lainnya.

Satu Kode QR peruntukannya untuk satu kendaraan. Pada satu akun di website subsiditepat.mypertamina.id dapat mendaftarkan beberapa kendaraan, sehingga satu akun dapat memiliki beberapa kode QR tergantung dari banyaknya kendaraan yang didaftarkan.

“Kode QR bisa dicetak (print out) atau di screenshot secara soft copy untuk digunakan di SPBU Pertamina,” ujarnya.

Diakuinya, jika kode QR hilang atau dicuri atau rusak, masyarakat dapat melakukan reset kode QR melalui website subsiditepat.mypertamina.id dan tidak ada batasan reset kode QR.

“Kategori konsumen non kendaraan seperti petani dan nelayan atau sektor lain yang membutuhkan surat rekomendasi untuk pembelian Solar Subsidi juga harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan kode QR,” kata Satria.

Narotama menambahkan, implementasi penuh Subsidi Tepat JBT di Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota ini berlaku untuk kendaraan roda empat dan kendaraan roda enam ke atas. Penetapan wilayah implementasi penuh Subsidi Tepat JBT ini juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

“Terima kasih atas dukungan
Pemerintah Provinsi Sumbar, pemerintah daerah dan semua pihak yang telah mendukung implementasi penuh Subsidi Tepat ini. Kedepannya implementasi penuh Subsidi Tepat JBT (Solar) ini akan diterapkan di kabupaten kota lainnya di Sumbar,” ucap Narotama.

Menurutnya, pengguna Solar yang sudah memiliki kode QR akan dilayani sesuai volume maksimal yang mengacu pada Surat Keputusan BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020. Sedangkan, masyarakat yang kendaraannya belum memiliki kode QR dan belum mendaftar akan tetap dilayani namun dengan volume maksimal 20 liter per hari.

“Hal ini kita lakukan agar penyaluran BBM subsidi JBT tepat sasaran, lebih termonitor dan tepat volume,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, konsumen Pertamina Patra Niaga, Adi mengaku tak ada kendala saat mengisi BBM subsidi dengan menggunakan kode QR. Dengan adanya kode QR tersebut, ia merasa proses pengisian BBM lebih cepat.

“Tak ada kendala, malahan dengan adanya kode QR ini, isi BBM subsidi jadi lebih cepat, gampang dan mempermudah masyarakat,” kata Adi di SPBU 14.262.108 Kota Payakumbuh.

Sebagai informasi, ketentuan untuk pengguna yang berhak membeli BBM Subsidi telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Selain itu juga terdapat Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran JBT oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang. (Rel)

Menarik dibaca