Pada 30 Oktober 1946 pemerintah memperkenalkan Oeang Republik Indonesia (ORI). Ini sebagai upaya untuk menggantikan mata uang yang digunakan pada masa penjajahan. Bentuk fisik ORI pada masa itu sangat sederhana, kualitasnya juga tidak bagus, bahkan sistem pengamanannya masih berupa serat halus biasa.
ORI (Oeang Republik Indonesia) diluncurkan sebagai mata uang resmi pertama Indonesia. Pecahan Oeang Repoeblik Indonesia, terdiri atas 1 sen, 5 sen, 10 sen, ½ rupiah, Rp1.00, Rp5.00, Rp10.00, dan Rp100.00
Tahap selalanjutnya pemerintah menerbitkan ORI kedua (ORI II) tahun 1947. Penerbitan ORI II ini, justru hanya memiliki empat pecahan saja, yaitu Rp5.00, Rp10.00, Rp25.00, dan Rp100.00.
Untuk penerbitan ini, seluruh mata uangnya memiliki latar tempat dan tanggal berupa Djokjakarta, 1 Djanuari 1945, yang ditandatangani oleh Sjafruddin Prawiranegara.
Masih di tahun 1947, pemerintah menerbitkan ORI III, dengan menambah jumlah pecahannya. Yakni, menjadi tujuh jenis, yakni ½ rupiah hingga Rp250.00. Pada era ini juga ada sebuah pecahan langka yaitu seri Rp100 Maramis.