Tunda DPT Nasional, Percepat Pembuatan e-KTP

oleh

Berikan kemudahan kepada pemilih muda dalam membuat e-KTP ini. Sebab para pemilih muda tidak mau dibuat ribet oleh urusan tetek bengek pembuatan e-KTP.

“Memfasilitasi warga untuk punya e-KTP ini penting karena sesuai PKPU 9 Tahun 2019 Pasal 9 (1) Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau Suket kepada KPPS pada saat pemungutan suara,” tegasnya.

Artinya, pemilih yang telah dikeluarkan dari daftar lantaran tidak memenuhi syarat atau pemilih baru yang belum masuk ke DPT harus tetap mendapat perhatian KPU. KPU harus menjamin mereka yang belum masuk DPT ini tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Hak memilih mereka tidak boleh hilang, bisa datang ke TPS dengan membawa e-KTP sesuai aturan yang berlaku.

“Misalnya pemilih bersangkutan bisa memilih, dengan datang ke TPS terdekat dengan menunjukkan KTP sesuai alamat tercantum mulai pukul 12.00 Wib sampai penutupan pukul 13.00 Wib,” ucapnya. (Zul)

Menarik dibaca