Artinya, pemilih yang telah dikeluarkan dari daftar lantaran tidak memenuhi syarat atau pemilih baru yang belum masuk ke DPT harus tetap mendapat perhatian KPU. KPU harus menjamin mereka yang belum masuk DPT ini tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Hak memilih mereka tidak boleh hilang, bisa datang ke TPS dengan membawa e-KTP sesuai aturan yang berlaku.
“Misalnya pemilih bersangkutan bisa memilih, dengan datang ke TPS terdekat dengan menunjukkan KTP sesuai alamat tercantum mulai pukul 12.00 Wib sampai penutupan pukul 13.00 Wib,” ucapnya. (Zul)