Tunda DPT Nasional, Percepat Pembuatan e-KTP

oleh

Rekomendasi Bawaslu harus ditindaklanjuti sebagaimana dalam Pasal 60 UU No. 10 Tahun 2016, KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu mengenai daftar pemilih. KPU masih memiliki kesempatan perbaikan hingga 30 hari sebelum tanggal pemungutan suara.

Lebih jauh dilanjutkan Leonardy, DPT bisa saja disiasati nantinya dengan cara membuat daftar pemilih tambahan (DPTb). Namun tetap lebih baik opsi menunda DPT. Penundaan memberikan kesempatan kepada para pemilih yang belum memiliki e-KTP atau hanya memiliki suket atau pemilih pemula yang belum memiliki e-KTP untuk mengurus e-KTP mereka.

Hal ini perlu disikapi dengan bijak demi meningkatkan partisipasi pemilih. Semakin banyak yang bisa memilih meski hanya berbekal e-KTP, makin tinggi tingkat partisipasi terhadap pilkada.

Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) pun mendapatkan waktu tambahan untuk memberikan layanan pembuatan e-KTP bagi warga yang belum punya e-KTP. Disdukcapil harus mendekatkan layanan mereka kepada mereka yang belum punya e-KTP atau pemilih pemula yang masih belum punya e-KTP. Walinagari, kepala desa atau lurah pun diharapkan untuk memfasilitasi pembuatan e-KTP bagi warganya.

Menarik dibaca