Pengeluaran 32.360 data pemilih yang tidak memenuhi syarat ini, sebut Leonardy, tentu bisa saja kita beralasan meminta agar penetapan DPT ini ditunda dulu. Kenapa harus dinyatakan tidak memenuhi syarat dan mengeluarkannya dari daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), memasukkan pemilih memenuhi syarat (MS) ke dalam DPT, serta memperbaiki elemen data pemilih yang belum lengkap.
Jangan hanya mengejar target penyelesaian tahapan pilkada semata. Dengan cara mengawasi DPT, kita harus memastikan kualitas daftar pemilih. Setiap warga yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya. Dan sebaliknya, nama-nama yang tidak memenuhi syarat dicoret agar hak pilih tersebut tidak disalahgunakan.
“Jadi, sebagai Anggota Komite I DPD RI, saya minta pengumuman DPT secara nasional ditunda. Benahi bengkalai yang masih tersisa. Terlebih dengan adanya 23 Bawaslu kabupaten/kota yang bahkan merekomendasikan untuk melakukan penundaan penetapan. Termasuk Solok Selatan, Sumbar. Lalu ada Manggarai, Kota Jambi, Merangin, Kotawaringin Barat, Seram Bagian Timur, Kota Bitung, Kota Palu. Ini perlu jadi pertimbangan,” ungkapnya.
Rekomendasi Bawaslu harus ditindaklanjuti sebagaimana dalam Pasal 60 UU No. 10 Tahun 2016, KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu mengenai daftar pemilih. KPU masih memiliki kesempatan perbaikan hingga 30 hari sebelum tanggal pemungutan suara.