Dalam pengeksekusi hukuman mati, cukup bawa ke tengah laut kalau dengan kapal laut atau pesawat terbang juga boleh, sebelumnya dimasukkan kedalam karung lalu dibebani dengan batu campakkan dilaut selesai sudah!.Negara tak usah mengeluarkan uang banyak untuk exsekusi terpidana mati kasus narkoba., disini tidak perlu HAM, apapun sorotan dunia internasional sebab Hukum negaramu yan negaramu, hukum negara aku ya negaraku,sengan perisai Garuda Didadaku “ rawe-rawe rantas, malamg-malang putung!”.
Hukum di Indonesia masalah pelanggaran kasus narkoba tak bisa di intervensi oleh negara manapun, Indonesia mempunyai hukum made-in Indonesia dalam menuntaskan kasus narkoba. Ini yang perlu diingat bagi para negara lain dan para sindikat nakorba tingkat internasional, sebab nasi tidak akan jadi bubur., kalau memang sudah nekat tak gentar mati dieksekusi apabila tertangkap proses secara hukum,silahkan mati sebagai sampah dunia. Hidup didunia hanya sekali, kadar baiklah yang kita rengkuh, bukanlah kadar buruk merusak masa depan bangsa dan negara Indonesia.
Marilah ini sebuah ajakan, bangkitkan secara radikal dan extrim perang melawan narkoba dimana saja berada dan kapan saja berada, perbanyak kesadaran relavan-relavan perang terhadap narkoba, berbuat untuk negara, setidak-tidaknya Indonesia sudah sangat berbuat dan berusaha membuktikan kepada dunia Internasional gladi bersih terhadap narkoba dan “Sadar Narkoba”!