Kepala PMD Pessel Wendi dihadapan TPKTDD Sumbar 2020 memaparkan pola dan inovasi Pessel mengawasi dan mengaplikasikan transparansi dana desa.”Sejak dana desa, Bupati Pessel telah menerbitkan 15 peraturan bupati. Ini bentuk komitmen kepala daerah agar pengelolaan dana desa tidak melenceng dari aturan dan jika tak sesuai aturan maka walinagari bisa dijerat hukum yang berlaku,” ujar Wendi.
Sedangkan untuk penanganan covid-19, dana desa diarahkan ke program padat karya dengan menggunakan tenaga kerja anak nagari setempat. “Ini sangat berperan dalam mengatasi dampak ekonomi akibat pandemi covid-19,” ujarnya.
Bahkn kata Wen dengan regulai dan sistem yang ada sangat sulit bagi aparatur nagari memainkn dana nagari.
“Masih mau mainkan dana desa, hhmmm pasti mudah terdeteksi oleh sistem pengelolaan keuangan dan penggunaannya dipantau juga oleh pihak profesional yang menjadi pendamping nagari agau desa,”ujar Wen.
Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi memuji kesiapan sistem dan inovasi yang dilakukan nagari dalam mengelola dana desa.
“Masih juga ada yang korupsi dana desa itu berarti dia sendiri yang menjerumuskan diriny ke kubangan hukum. Sebab sistem dan mekanisme kelola dana desa sangat transparan dan secara berkala diupgrading sesuai regulasi terbaru,”ujar Azwar.(rilis: tpktdd2020)