Sebelumnya Yayasan Seleema dari Amerika Serikat juga sudah melakukan kunjungan lapangan ke beberapa tempat. Yayasan tersebut juga akan melakukan bedah rumah bagi warga Pessel yang membutuhkan.
Diminta pendapatnya Drs. Baharuddin M.Pd Dosen STAI Balai Selasa, mengungkapkan bahwa harta yang sudah mencapai nisab wajib dikelurkan zakatnya.
“Jadi sebetulnya Dikbud sebagai lembaga yang menaungi para guru, ya boleh saja menghimbau para guru untuk bayar zakat dan disalurkan lewat lembaga resmi seperti Baznas Pesisir Selatan, karena lembaga ini sudah kredibel” sebutnya.
Penasehat MUI Lengayang itu menyebutkan bahwa kewajiban zakat tidak boleh ditawar-tawar. “Saya justru memuji langkah Dikbud yang mau menghimbau para guru untuk bayar zakat, angkanya juga hanya 2,5% dari gaji dan uang sertifikasi yang diterima, lantas disalurkan ke lembaga yang sudah paham cara menyalurkan” ucapnya.
Baharuddin panjang lebar menyebutkan pengelolaan zakat yang baik akan mengangkat harkat dan martabat ummat. “Potensi zakat luar biasa, namun belum terkelola maksimal” tutupnya. (Rel)
Editor : Saribulih
Artikel Spirit Sumbar lainnya