PADANG SpiritSumbar.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Barat (Sumbar) mendatangi DPRD Sumbar, Kamis (22/12/2022).
Kedatangan mahasiswa ke DPRD untuk beraudiensi, dan dilaksanakan sebagai tindaklanjut atas unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa pada beberapa hari yang lalu.
Dalam aspirasi yang mereka sampaikan, mahasiswa yang tergabung dalam BEM Sumbar menyatakan menolak pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedatangan BEM Sumbar, yang diisi oleh beberapa universitas ini diterima langsung Ketua DPRD Sumbar, Supardi di dampingi Ketua komisi III Ali Tanjung, di ruang rapat khusus I.
Pada kesempatan tersebut kordinator mahasiswa menyampaikan aspirasi, dan alasan keberatan sehingga menolak KUHP yang baru.
‘”Kami menolak pengesahan RUU KUHP yang baru, karena banyak yang tidak sesuai dengan adat dan budaya kita, diantaranya masalah penangkapan pasangan selingkuh di hotel, kalau tidak dilaporkan keluarga maka tidak boleh dilakukan penggerebekan, jelas itu merupakan pelanggaran terhadap adat dan budaya kita,”ujar salah seorang mahasiswa.
Ditambahkan mahasiswa lainnya, DPRD Sumbar mereka harapkan bisa mendukung gerakan mahasiswa,ikut menolak KUHP baru yang disahkan oleh DPRD pada rapat paripurna 6 Desember lalu.
Menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa, Ketua DPRD Sumba, Supardi mengatakan siap untuk melanjutkan semua tuntutan mahasiswa pada pemerintah pusat dan DPR-RI.
“Sebelumnya saya minta maaf pada adik-adik, karena pada tanggal 20 Desember 2022 kemarin anggota tidak bisa menemui. Karena tengah berada di luar kota, berkaitan dengan tugas kedewanan. Karena itu sesuai janji, hari ini kita bertemu dan siap menampung aspirasi adik-adik,” tutur Supardi.
Dia juga mengatakan, semua aspirasi yang masuk pasti akan diproses dengan cepat. Jika itu berkaitan dengan kebijakan atau aturan pusat, maka akan diteruskan. Jika kebijakan daerah maka akan segera dievaluasi.
“Hari ini langsung kita teruskan ke pemerintah pusat. Jika saja berkaitan dengan Perda, maka kami langsung bisa ambil kebijakan. Namun karena ini kewenangan pusat maka kita hanya bisa meneruskan. Baik pada kementerian maupun pada DPR-RI,” ulas Supardi lagi. (*)