“Saya mohon pejuang keterbukaan informasi publik di pemerintahan nagari tetap berprinsip informasi publik yes untuk didedikasikan buat kesejahteraan masyarakat di nagari, ini juga garisan penting dari Perki 1 Ttahun 2018 tentang Standar layanan Informasi Publik yang ditacik bersama Komisi Informasi Pusat bersama Kementerian Desa.”ujar Hendra J Kede.
Perki 1 tahun 2018 posisinya adalah lex spesials derogat lex generalis. Perki SLID kata Jemdra mengenyamping seluruh Perki terkait Standar Layanan Informasi Publik sepanjang yang diatur oleh Perki 1/2018 tersebut.
Hendra juga tekankan PPID Nagari berandil. membangun masyarakat nagari melek. informasi publik untuk kesejahteraan masyarakat di nagari tersebut.
Sementara pemateri Sekretaris PMD Pessel Adri menyampaikan transparansi dalam Pembangunan Nagari.
“Entri poin keterbukaan pada penggunaan dana desa. Nagari di Pessel masih bergantung kepada dana desa dari pemerintah pusat,” ujar Adri.
Pemerintahan nagari adalah penyelenggaran urusan pemerintahan dilaksanakan pemerintah nagari kepada masyaraakat nagari. Keterbukaan informasi publik bagian dari perujudan pengelolaan pemerintahan nagari yang terbuka dan transparan.