Adrian di Rakor pagi itu meminta kepada PPID Utama Pemkab Pessel bekerja keras lakukan bimbingan ke PPID Nagari jika memang mumpuni kasih sertifikat.
“Ingat tuntutan publik akan keterbukaan informasi publik kedepan semakin kencang, jadi aneh jika PPID Nagari di Pessel kelabakan melayani dan mengelola informasi publik yang diminta publik, ada regulasi semuanya bisa di ambil, tiru dan modifikasi oleh PPID Nagari,”ujar Adrian.
Hendra J Kede Wakil Ketua KI Pusat sebagai pemateri utama di Rakor itu menekankan keterbukaan informasi publik di nagari atau desa tool-nya satu untuk mensejahterakan masayarakat desa atau nagari.
“Saya mohon pejuang keterbukaan informasi publik di pemerintahan nagari tetap berprinsip informasi publik yes untuk didedikasikan buat kesejahteraan masyarakat di nagari, ini juga garisan penting dari Perki 1 Ttahun 2018 tentang Standar layanan Informasi Publik yang ditacik bersama Komisi Informasi Pusat bersama Kementerian Desa.”ujar Hendra J Kede.
Perki 1 tahun 2018 posisinya adalah lex spesials derogat lex generalis. Perki SLID kata Jemdra mengenyamping seluruh Perki terkait Standar Layanan Informasi Publik sepanjang yang diatur oleh Perki 1/2018 tersebut.
Hendra juga tekankan PPID Nagari berandil. membangun masyarakat nagari melek. informasi publik untuk kesejahteraan masyarakat di nagari tersebut.