Dari kajian selama ini ketika semasih ada Dinas Kehutanan di Kabupaten/Kota tahun 2016 kebawah, berbagai upaya dalam penanganan maraknya illeggal logging baik dari tingkat Provinsi Sumbar dan Kabupaen/Kota membentuk Pengamanan Hutan Terpadu artinya terkoordinasi, tetapi apa hasilnya. Ketka tim mau turun kelapangan sudah barangin alias bocor. Disinilah kita harus mengevaluasi langkah dan gerak kedepan dimana titik kelemahan tim sebelumnya upaya dalam pemberantasan illegal harus dengan inovasi dan keseriusan, tidak sekedar menghabiskan uang pemerintah.
Artikel Lainnya
Penanganan illegal logging dalam pembentukan tim harus terselubung/mesterius dilibatkan TNI/Polri, ada suatu komando ketika turun ke lapangan harus saat itu/dadakan tidak memakai jadwal kapan tim harus turun. Cukup satu komando saja kapan saatnya harus bergerak secara terpadu.
Sebagai gambaran aktifitas illegal logging di Ranah Lansek Manis sampai saat ini masih berjalan mulus bagai bara api yang tak kunjung padam. Bahkan di daerah Banjar Tengah diduga kayu illegal juga merajalela belum lagi shaw mil illegal juga ada.
Yang sangat dikuatirkan di daerah sekitar Unit Penempatan Transmigrasi (UPT) SP 1. Padang Tarok dengan jarak 14 Km dari Nagari Padang Tarok Kec Kamang Baru, yang secara topografinya daerah tersebut adalah daerah pegunungan bukit barisan kawasan hutan Rimbo Lisun.Ada dugaan kawasan ini akan porak poranda terdegradasi hutannya oleh aktifitas illegal logging.