Di sinilah peran mengubah prilaku masyarakat demi ketahanan keberadaan ekosistim lingkungan yang utuh. Keberadaan hutan sampai kapanpun warisan untuk regenerasi cucu kemenakan bisa dipertahankan seminim-mininya 50% kawasan hutan di daerah harus tetap tegar dipertahankan keberadaannya dan kelestariannya.
Selanjutnya >>>
TNI dan Tim Saber Illegal Logging (3)
Halaman
Editor : Saribulih
Baca juga:
loading…