Hal yang sama bisa dilakukan penanganan pemberantasan illegal logging ala BNN dalam memberantasan narkoba di NKRI ini. Tugas Dinas Kehutanan Provinsi harus menggencarkan progam sosialisasi masalah ketahanan keberadaan hutan kepada masyarakat yang domilisinya tak jauh dari kawasan hutan tersebut.
Tentu menyadarkan manfaat dan hakekat keberadaan hutan ini untuk yang mewarisan. Yaitu generasi penerus, keberadaannya bisa dipertahankan. Gubernur Sumatera Barat H. Iwan Prayitno lewat insitusi teknis terkait masalah keberadaan hutan, harus bisa meyakinkan dan mengubah prilaku masyarakat yang kehidupannya biasanya menebangi kayu di kawasan hutan yang pada umumnya masyarakat tersebut berpijak alasanya mencari kayu di hutan sejak turun temurun nenek moyang kami.
Tetapi tidak memikirkan kejadian di suatu saat nanti meraup kerugian bencana alam, entah itu perbukitan yang longsor, tanah menjadi labil maupun banjir bandang, perubahan iklim. Yang jelas musibah akan direnggutan di suatu saat nanti.
Di sinilah peran mengubah prilaku masyarakat demi ketahanan keberadaan ekosistim lingkungan yang utuh. Keberadaan hutan sampai kapanpun warisan untuk regenerasi cucu kemenakan bisa dipertahankan seminim-mininya 50% kawasan hutan di daerah harus tetap tegar dipertahankan keberadaannya dan kelestariannya.