Oleh Riyon
Tereliminasinya Dinas Kehutanan di kabupaten/kota sejak dikeluarkannya Permendagri Nomor 18 Tahun 2016, keberadaan Dinas Kehutanan bertumpu ada di ibu kota Provinsi dan berlaku sejak 1 Januari 2017.
Artikel Lainnya
Dikaitkan maraknya aktivitas Illegal Logging semakin merajalela di daerah. Entah itu di kabupaen/kota yang secara topografinya masih banyak bentangan kawasan hutan. Baik, hutan lindung, hutan suaka alam dan konservasi serta hutan produksi.
Hal ini sudah tak bisa disangkal lagi, para oknum masyarakat bebas dan leluasa merambah hutan, dengan berdalih membuat kebun sawit dan sebagainya. Lalu membawa kayu illegal dari luar kawasan. Bukan cuma di malam hari saja, siang bolongpun tak gentar.
Peredaran kayu dari kegiatan illegal logging semakin terstruktur dan setiap kayu yang asal muasalnya illegal ketika keluar daerah sudah legal berdasarkan dengan dukumen yang sah.
Memang diduga ada oknum pialang-pialang kelas kakap yang khusus memberian kontribusi dukumen tersebut. Istilahnya maju tak pernah gentar membawa kayu yang semula illegal keluar daerah sudah legal dengan bukti dokumen kayu yang syah tersebut. Para oknum pialang ini memang punya kuku cengkeraman pengaruh yang sangat kuat di berbagai lini.