Oleh : Eliga Fitria (Guru SDN 07 Pandam Gadang)
Mulai tahun 2021 Ujian Nasional (UN) diganti dengan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan Survei Karakter (SK). Hal ini dinyatakan secara resmi oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Pendidikan Tinggi (Mendikbud Dikti), Nadim Makarim. Materi yang diujikan dalam Asesmen Kompetensi Minimal ( AKM) adalah literasi membaca dan numerasi.
Dalam menghadapi AKM ini perlu dilakukan persiapan oleh berbagai Pihak.
Pihak pertama yang harus mempersiapkan segala hal yang berhubungan dengan AKM adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Pendidikan Tinggi (Kemdikbud Dikti).
Kementerian harus menyiapkan regulasi dan peraturan peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan AKM.
Sebagai perpanjangan tangan dari kementerian, dinas pendidikan bertanggung jawab untuk memberikan pengarahan dan bimbingan teknis pelaksanaan AKM ke Sekolah yang berada dibawah naungannya.
Pihak sekolah sebagai bagian yang terlibat langsung dalam pelaksanaan AKM harus mempersiapkan diri untuk mensukseskan pelaksanaan AKM.
Beberapa tips dan trik yang dapat dilakukan pihak sekolah dalam menghadapi AKM. Diantaranya,
Trik Pertama, sebaiknya sekolah melakukan pemetaan kompetensi guru.
Kompetensi guru sangat berpengaruh dalam proses dan hasil belajar siswa. Proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru yang memiliki kompetensi yang baik tentu akan menghasilakan siswa yang memiliki kemampuan berfikir tingkat tinggi