Lebih lanjut disampaikan, seorang guru yang profesional harus bisa memahami empat kompetensi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Yakni kompetensi kepribadian, sosial, pedagogik dan profesional.
“Dengan diadakannya pelatihan ini mudah-mudahan ke depannya, guru-guru kita khususnya di Kota Pariaman akan bisa membuat dan mempergunakan media pembelajaran dalam proses pembelajaran yang pada akhirnya akan mampu membuat pembelajaran semakin menarik, bermakna dan menyenangkan bagi semua peserta didik. Mudah-mudahan mutu pendidikan kita akan bisa meningkat dari tahun sebelumnya.
FERI F
Versi Cetak
Cover Edisi 37/Minggu ke-3 Oktober 2016 (Terbit Tiap Senin)