Spiritsumbar.com, Padang – Otoritas Jasa Keuangan bersama Pemerintah terus berupaya meningkatkan daya saing Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dengan melakukan penggabungan atau merger sejumlah BPR/BPRS yang dimiliki Pemerintah Daerah di Sumatera Barat.
Peresmian merger 41 BPR menjadi 17 BPR di Wilayah Sumatera Barat dilakukan di Auditorium Istana Sumatera Barat, Selasa oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno bersama Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK Teguh Supangkat.
Teguh dalam sambutannya mengatakan bahwa OJK terus berupaya untuk melakukan penguatan BPR dan BPRS di seluruh daerah yang diharapkan bisa menjadi ujung tombak dalam pembiayaan UMKM.
Simak Video Lucu dan Prihatin : Nekad, Akhirnya Kecebur
Konsolidasi BPR/BPRS juga sejalan dengan ketentuan kewajiban pemenuhan Modal Inti yang diatur dalam POJK No.5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR, yang mewajibkan BPR memiliki Modal Inti minimum sebesar Rp3 miliar sampai dengan 31 Desember 2019 dan sebesar Rp6 miliar sampai dengan 31 Desember 2024.
Artikel Lainnya
“Peningkatan modal minimum akan dapat meningkatkan daya saing dan tata kelola BPR/BPRS di tengah tingginya persaingan usaha sektor jasa keuangan dengan keberadaan bank umum, perusahaan pembiayaan, hingga Fintech Lending,” kata Teguh.