MENTAWAI – SpiritSumbar.com – Selain Kunjungi beberapa desa di Kecamatan Sipora Utara dan Sipora Selatan Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) Ombudsman RI juga datangi beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di wilayah Tuapeijat, Rabu (16/3/2023).
Kedatangan rombongan Ombudsman RI ini, terkait penyerapan keluhan pelayanan publik atau masyarakat, terkait pelayanan di SPBU. Adapun SPBU yang dikunjungi oleh Ombudsman RI tersebut adalah SPBU KM 2 Desa Tuapeijat dan KM 9 Desa Bukit Pamewa.
Kegiatan pengecekan SPBU itu didampingi oleh pihak Pemda mentawai Asisten II, Nurdin, beserta rombongan Ombudsman.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, tujuan kunjungan SPBU ini terkait adanya Keluhan masyarakat tentang kelangkaan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Bumi Sikerei ini. Hal ini menurut informasi dari bahasa masyarakat adalah Datang Pagi tapi Sorenya Habis.
“Hari ini kita lakukan pengecekan secara langsung. Karena Salah satu yang sangat dikeluhkan oleh masyarakat Mentawai dalam pelayanan publik ini adalah terkait ketersediaan BBM saat mereka butuh. Menurut mereka, paginya Datang tapi sore sudah habis,” ungkapnya.
Namun, lanjut dia, menurut informasi yang didapatkan dari pihak Pertamina dan Pemilik SPBU KM 2, tidak ada isu kelangkaan. Semua sesuai Kebutuhan masyarakat dan BBM selalu tersedia.
“Tapi tentunya terkait ini kami akan kroscek lagi. Maka dari itu kami berharap dalam kunjungan ini masih bersifat peringatan dan imbauan. Kalau memang ada masalah dalam kuota mereka harus menyampaikan. Jangan sampai pelayanan Publik terganggu gara-gara kelangkaan BBM,” ujar Yeka.
Selanjutnya, dalam rangka membagikan rasa berkeadilan dalam bertransaksi, Ombudsman juga perlu melakukan pengecekan terhadap alat pompa ukur BBM yang harus berfungsi dengan baik dan sesuai takaran dan menghindari kecurangan saat masyarakat mengisi bahan bakar.
“Untuk memastikan alat ini sudah di terah atau belum?, Maka, kita perlu juga menceknya secara langsung. karena Tera ini merupakan hak alat untuk memberikan ketepatan terhadap Konsumen,kalau tidak di Tera itu bisa berakibat Relatif mahal yang diterima oleh masyarakat,harus nya setiap tahun itu harus di tera,menurut Undang-undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” ungkapnya.
Ia Menjelaskan, dari Kedua SPBU yang di Kunjungi itu, salah satu SPBU PT.Alam Sejahtera Indah km2 yang sudah berjalan dua tahun telah melakukan Tera di tahun Pertama namun belum melakukan Tera di tahun kedua,sedangkan SPBU PT.Saibi Jaya Km 9 belum juga melakukan Tera.
“Perlu diketahui tera ulang tidak hanya mengukur kapasitas ukuran per liter tetapi pengecekan juga meliputi segel pada alatnya, nozzle atau selang pompa serta display meteran”.ujarnya.
Menanggapi hal ini, Manager SPBU KM 2 PT.Sumber Alam Sejahtera Heri Siregar menjelaskan, terkaitnya perpanjangan Tera, di tahun pertama pihaknya sudah melakukannya. Namun, di tahun kedua pihaknya telat berupaya dengan melayangkan surat dua kali ke dinas Koperindag Mentawai Namun belum ada tanggapan dari pihak terkait.
“Sekitar 7 bulan lalu kita sudah kirimkan surat untuk permohonan perpanjangan Tera ke dinas perindag Mentawai. Namun belum ada tanggapan. Kemudian sekira 4 bulan lalu kita juga sudah melayangkan surat tapi masih juga belum ada tanggapan. Nanti kita akan tetap kirimkan surat permohonan lagi ketiga kalinya,” ungkapnya. (Sabarial)