Berupaya kabur, pelaku pun terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Tembakan terukur polisi ke arah kaki berhasil melumpuhkan Jua yang berupaya untuk kabur.
Sementara diketahui, pelaku mencuri gadget dengan cara mengintai dan duduk terlebih dahulu di dekat mesin genset tidak jauh dari konter. Di saat konter sudah tutup, pelaku masuk dari jalur belakang atau melalui tangga dan menggasak sejumlah gadget menggunakan obeng.
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku merupakan satu dari sekian napi yang mendapatkan hak asimilasi dari Kemenkumham RI terkait pembebasan bersyarat untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.
Saat ini, pelaku Mardinata meringkuk di sel tahanan Mapolresta Padang beserta barang bukti (BB) berupa gadget berbagai merek seperti Realme, Redmi Note, Vivo, dan Oppo.
Menurut pengakuan korban, ada sekitar 40 unit gadget baru maupun bekas yang telah hilang. Namun saat ditangkap, polisi hanya menemukan sekitar 17 gadget dari tangan pelaku. (rel)