“Sesuai Undang-Undang nomor 14 tahun 2008, ada informasi serta merta, seperti kerusakan pipa air minum karena bencana alam, dan sebagainya. Selain itu, juga ada informasi yang dikecualikan, menyangkut rahasia perusahaan, rahasia negara, dan seterusnya,” papar Toaik.
Sementara itu, Direktur Umum Perumda Air Minum Padang, Afrizal Kuning, mengatakan, keterbukaan informasi publik telah dilaksanakan sejak lama.
“Air minum itu hajat hidup orang banyak, jadi informasinya harus terbuka. Jika tidak, maka masyarakat bisa salah paham dan berdampak buruk bagi perusahaan. Dalam mengelola informasi publik, Perumda Air Minum Kota Padang telah memanfaatkan berbagai platform media sosial, seperti, facebook dan instagram, sehingga informasi tersebut bisa diakses secara cepat oleh pelanggan. Selain itu, kita juga telah membuat aplikasi untuk mencek pemakaian air oleh pelanggan dan jumlah pembayarannya,” tutur Afrizal.
Dalam tahap visitasi tersebut terungkap bahwa Perumda Air Minum Kota Padang adalah satu satunya Perumda yang mempunyai PPID di Sumatera Barat.
Anugrah Keterbukaan Informasi Publik yang merupakan Anugrah tahunan dari KI Sumbar ini rencananya akan diserahkan pada 6 Desember 2021 nanti. (Salih/KISB)