Tim Verifikasi KI Sumbar Nilai PPID Kota Pariaman

Keterbukaan Informasi Memberi Peluang Bagi Masyarakat, untuk Berpartisipasi Dalam Berbagai Kebijakan Publik

oleh

Sementara itu, Ketua KI Sumatera Barat Musfi Yendra mengatakan bahwa Keterbukaan Informasi Publik adalah amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang, bahwa Keterbukaan Informasi Publik dan bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.

“Dari Ribuan badan publik yang ada di Sumatera Barat, hanya 460 Badan Publik yang telah mempunyai syarat, dan setelah melalui verifikasi dan pengisian kuisioner, tersisa 160 badan publik, yang dibagi 10 besar terbaik di setiap kategori, dan salah satunya PPID Kota Pariaman yang masuk 10 besar, dan nanti kalau dinyatakan lolos 3 besar, akan presentasi di KI Sumbar,” ujarnya.

Pria berkacamata ini, Terkenal sebagai tokoh muda Sumatera Barat yang multitalenta, mulai dari peneliti, jurnalis, dosen, filantropis, penulis, public speaker, pelaku usaha dan Ketua lembaga negara ini mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi PPID Kota Pariaman yang konsisten mendapat predikat Peringkat ke III Terinformatif Badan Publik se Sumbar selama 4 Tahun berturut-turut,

Menarik dibaca