Tim PPM UM Sumbar Sosialisasi Air Bersih di Panti Asuhan Aisyiyah Koto Tangah

oleh

Standar yang dimaksud, menurut Ibu Femi, Permenkes No 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene, Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum, serta dari World Health Organization (WHO).

Lebih lanjut disampaikan Ibu Femi, parameter wajib baku mutu air itu secara fisik di antaranya kekeruhan, warna, zat padat terlarut, suhu, rasa dan bau. Termasuk parameter biologi berupa total coliform dan bakteri e. colli.

“Kemudian memperhatikan parameter kimia, berupa kadar maksimum pH, logam-logam, serta deterjen,” imbuhnya.

Setelah menerangkan panjang lebar mengenai teknis penjernihan air, tim PPM UM Sumbar akan menempatkan alat penjernih air secara permanen di Panti Asuhan Aisyiyah Koto Tangah.

Sementara itu, Nurhayati, anak panti yang menjadi peserta sosialisasi sangat senang dengan kedatangan tim PPM UM Sumbar. “Kegiatan ini menambah wawasan kami di panti mengenai arti penting air bersih, dan teknis mendapatkannya,” ujar siswi MAN 3 Padang ini. (Rel/umsumbar)

Menarik dibaca