Pada Oktober 2023, setelah bebas pelaku kembali melakukan pemalsuan dokumen. Tiap bulan, dia bisa meraup keuntungan Rp 2 juta dari pemalsuan itu.
Akhirnya, pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolsek Lubuk Begalung untuk mempertanggungjawabkan kegiatannya. (Salih)