Pihaknya sangat menyangkan hal ini karena dilakukan oleh awak redaksi Akurat.co yang bernama Ridwansyah Rakhman. Dalam kolom redaksi Akurat.co, Ridwansyah Rakhman menjabat sebagai Redaktur Pelaksana.
Dalam sebuah struktur organisasi media, idealnya posisi Redaktur Pelaksana diisi oleh wartawan yang berkualifikasi Wartawan Utama dari Uji Kompetensi Wartawan. Seorang Redaktur Pelaksana tentunya sudah paham bahwa berita yang tidak memiliki narasumber merupakan berita yang tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik.
Kedua, berita itu tidak berimbang. Supardi mengatakan bahwa dalam berita tersebut Nasrul Abit dituduh oleh penulis berita itu sebagai keturunan PKI. Namun, penulis beritanya tidak mengonfirmasi Nasrul Abit untuk keberimbangan berita tersebut.
“Ini tidak dibenarkan dalam dunia jurnalistik. Dunia jurnalistik memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak yang beperkara untuk memberikan pernyataan/pembelaan. Dalam hal ini, Nasrul Abit hanya diserang sepihak tanpa diberi kesempatan untuk membela diri,” ujarnya.