Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sawahlunto Tangkap Warga Kerinci

oleh

Sawahlunto, SPIRITSUMBAR.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sawahlunto amankan seorang pemuda pada Minggu malam (14/5/2023)

Pelaku ditangkap di Dusun Korong Panjang, Desa Talawi Mudik, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku telah diamankan di Tahanan Polres Sawahlunto lantaran diduga memiliki menyimpan dan mengedarkan Narkotika jenis sabu,

Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasatres Narkoba Polres Sawahlunto AKP Rudi JA Purba pada hari Senin (15/5/2023) di ruangannya mengatakan membenarkan penangkapan tersebut. Dia jelaskan, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sawahlunto mendapat informasi masyarakat,dengan adanya seorang pemuda yang diduga memiliki menyimpan dan mengedarkan Narkotika jenis sabu. Dengan adanya laporan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sawahlunto melakukan penyidikan.

“Ternyata benar dan berhasil mengamankan seorang pelaku yang berinisal AS (23). Pelaku merupakan pekerja swasta yang berasal dari Tarutung, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jambi.

 

Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti. Diantaranya, satu paket kecil, yang diduga narkotika jenis shabu golongan satu. Dibungkus dengan plastik klip bening.

Kemudian satu helai celana panjang warna hitam, Seperangkat alat hisap shabu berbentuk bong. Terdiri dari satu buah botol merk teh botol warna coklat. Selanjutnya dua buah kaca pirek, empat buah pipet plastik bening dan satu buah kompeng dan satu buah korek api mancis warna hijau.

“Kemudian pelaku dan barang bukti tersbut kami amankan di Polres Sawahlunto untuk penyilidikan lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku tersebut di jerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 KHUP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara, tegas Kasatres Narkoba Polres Sawahlunto AKP Rudi JA Purba (Eko)

Menarik dibaca